Sebetulnya apa saja sih Syarat Naik Pesawat pada saat PPKM (Darurat) Level 3&4? Bagaimana jika kondisi daerah sekitar bandara yang tidak memiliki fasilitas Test PCR atau antigen yang memadai? Kemudian, bagaimana jika memiliki sanak keluarga yang tidak bisa vaksin dikarenakan memiliki komorbid namun harus tetap melakukan perjalanan? Pasti banyak banget yang bertanya-tanya mengenai persyaratan perjalanan menggunakan mode pesawat saat ini. Nah, saya akan mencoba menjelaskan beberapa permasalahan yang mungkin ditemui pada saat melakukan perjalanan tersebut. Apalagi pada saat ini memang peraturannya pun kadang berubah setiap pekan atau bahkan bisa berubah dalam kondisi darurat tertentu.
Sebelumnya, semenjak pandemi melanda, kegiatan traveling menjadi sangat terbatas, dan memang kadang ada orang yang memilih menunda berpergian karena selain faktor kesehatan, juga kenyamanan. Namun, memang yang memiliki keperluan seperti bisnis dan kegiatan lainnya yang membutuhkan bepergian, mau tidak mau memang harus melakukan kegiatan ini. Mungkin informasi ini bisa membantu dalam melakukan perjalanan yang nyaman dan aman serta lancar. Oh iya, setelah melakukan perjalanan cukup jauh dalam beberapa minggu, dan akan pulang kerumah, sebaiknya melakukan karantina mandiri misalnya 1-2 hari (meskipun penerbangan domestik), agar keluarga atau kerabat dekat pun aman dari wabah ini.
Baca juga : Tips dan Strategi Mendapatkan Tikek Pesawat Murah
Apa saja syarat naik pesawat saat PPKM ?
Semenjak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan, syarat naik pesawat mengalami beberapa perubahan. Nah, ini dia peraturannya.
Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Jawa-Bali
Aturan syarat perjalanan dengan pesawat ini terkait Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Penumpang antar kota/kabupaten Jawa dan Bali atau menuju kota/kabupaten Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang vaksin dosis pertama.
- Bagi yang telah melakukan vaksin dosis kedua, bisa mengganti hasil test PCR dengan test antigen (H-1 sebelum penerbangan).
- Penerbangan diijinkan untuk penumpang berusia 12 tahun keatas.
- Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tidak diperbolehkan hanya menggunakan face shiled tanpa masker
- Melakukan validasi dokumen syarat perjalanan seperti kartu vaksin dan hasil test PCR atau antigen di apalikasi pedulilindungi.
Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Luar Jawa-Bali
Aturan syarat perjalanan dengan pesawat ini terkait Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.
- Penumpang antar kota/kabupaten Jawa dan Bali atau menuju kota/kabupaten Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
- Penerbangan diijinkan untuk penumpang berusia 12 tahun keatas.
- Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tidak diperbolehkan hanya menggunakan face shiled tanpa masker
- Melakukan validasi dokumen syarat perjalanan seperti kartu vaksin dan hasil test PCR di apalikasi pedulilindungi.
Baca juga : Sebelum perjalanan, Rapid test dulu yuk
Tips Sebelum Naik Pesawat Saat PPKM
Setelah tahu banyak persyaratan dan semuanya harus dilakukan dengan waktu yang cukup singkat, maka pastikan semua hal yang dibutuhkan termasuk lokasi test PCR atau antigen tersedia di tempat yang tidak jauh dari lokasi kamu. Nah, apa saja sih yang harus dilakukan sebelum ke Bandara.
Cek Tempat Test PCR/Antigen
Saya mendengar kabar kalau dibeberapa daerah tidak memiliki fasilitas untuk melakukan test PCR atau antigen, sehingga sebelum kamu melakukan perjalanan, pastikan terlebih dahulu tempat asal dan tujuanmu nanti memiliki fasilitas test PCR atau antigen. Apabila tidak ada fasilitas tes tersebut, coba konfirmasi terlebih dahulu kepada maskapai, apakah ada rujukan rumah sakit atau klinik yang bisa kamu jadikan pegangan nanti. Kalaupun tidak terdapat fasilitas tersebut, apakah syarat lain yang bisa digunakan dalam kondisi tertentu (terutama wilayah di luar Jawa-Bali).
Siapkan Kartu Vaksin & Hasil Test PCR/Antigen
Sebelum berangkat ke bandara, pastikan kamu telah mendapatkan hasil test PCR/Antigen yang negatif. Pastikan juga hasil test tersebut adalah dari penyelenggara test yang valid. Kemudian, jangan lupa untuk mencetak terlebih dahulu kartu vaksin. Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen lain seperti tiket pesawat dan Kartu Tanda Penduduk.
Download Aplikasi Pedulilindungi
Saat ini, aplikasi pedulilindungi adalah aplikasi resmi yang digunakan untuk perjalanan baik dalam kota maupun luar kota di seluruh Indonesia. Dan, sebelum penerbangan jangan lupa untuk download aplikasi pedulilindungi. Setelah itu, jangan lupa untuk melakukan validasi kartu vaksin dan hasil test PCR/Antigen. Oh iya, sebetulnya setelah hasil PCR/Antigen keluar, maka labolatorium atau fasilitas kesehatan akan melakukan input data hasil kedalam aplikasi allrecord-tc-19 dan kemudian akan muncul pada aplikasi pedulilindungi.
Cek ke pedulilindungi sebelum berangkat
Calon penumpang pesawat juga bisa mengecek secara mandiri melalui situs https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya sebelum keberangkatan.
Selain itu, apabila calon penumpang pesawat tidak bisa vaksin, maka bisa menyertakan surat keterangan dari rumah sakit umum daerah masing-masing yang menyatakan bahwa menderita penyakit bawaan yang tidak diperkenankan untuk melakukan vaksin. Jangan lupa untuk membawa dokumen surat tersebut selama perjalanan.
Semoga perjalanan kali ini bisa nyaman dan aman serta bisa berkumpul dengan keluarga di rumah. Have nice trip!